Produk & Fitur
Apakah e-Meterai di Xignature resmi dan sah secara hukum?
Ya, resmi dan sah.
e-Meterai yang digunakan di platform Xignature diterbitkan oleh PERURI, sebagai penerbit resmi e-Meterai di Indonesia, dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen yang dibubuhi e-Meterai melalui Xignature memiliki kekuatan hukum dan nilai pembuktian yang sama dengan dokumen bermeterai fisik, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di mata hukum.

